• Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng
  • (0426) 2321830, WA center: 0853-9661-9306
  • brmp.sulbar@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Sulbar

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Barat

Thumb
232 dilihat       12 September 2023

BSIP Sulawesi Barat Menghadiri Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

MAMUJU-Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (Proverty Intellectual) tidak hanya dilakukan melalui pendaftaran dan pencatatan, tetapi juga dapat dilakukan melalui upaya hukum, baik gugatan ke pengadilan hingga penyelesaiaan sengketa. Secara umum, Kekayaan Intelektual (KI) terbagi atas 2 (dua) kelompok besar, yaitu Kekayaan Komunal dan Kekayaan Personal. Indonesia masih mengandung status Priority Wacth List dalam hal kekakyaan intelektual.

Kasus pelanggaran KI cenderung meningkat setiap tahunnya, dimana rata-rata sekitar 160 kasus. Salah satu tantangan dalam penanganan perkaran pelanggaran KI adalah hukum yang bersifat delik aduan, dimana penindakan dilakukan setelah adanya aduan dari pemegang KI. Penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar investor untuk melakukan penanaman modal.

Upaya yang dapat dilakukan dalam melindungi KI adalah melalui sinergitas dan kolaborasi dengan semua stakeholder terkait dan juga melalui penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Dalam rangka meningkatkan Upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual guna meminimalisir terjadinya pelanggaran KI khususnya di Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengadakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Putra, Mamuju dari jam 08.00 Wita, yang diikuti oleh 31 undangan peserta kegiatan. Kegiatan Edukakasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dikuti oleh 31 peserta undangan dari berbagai stakeholder dari pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha.

Acara kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cenderung meningkat setiap tahunnya perlu kiranya membangun sinergitas dan kolaborasi antar instansi terkait, disamping pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran KI. Kegiatan berlangsung secara hybrid yaitu on line dan off line. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Amran Purba, ST., SH., MH. dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaiaan Sengketa, DJKI, Kemenkumham dengan judul materi “Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intektual” yang disampaikan secara on line, dan Suryansyah, SH., MH. dari Universitas Muhammadiyah Mamuju dengan judul materi “ Upaya Preventif Terjadinya Pelanggaran Kekayaan Intelektual Di Sulawesi Barat” off line.  

Menurut Amran, upaya penanggulangan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara: (1). Preemtif, yaitu suatu tindakan DJKI dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan yang persuasif kepada Masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya Pelanggaran KI, (2). Preventif, yaitu Tindakan DJKI yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah secara langsung dengan bentuk nyata dari berbagai potensi yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran KI melalui perjanjian Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, dan (3). Refresif, yaitu tindakan DJKI dalam rangka penegakan hukum. Melalui kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha di Sulawesi Barat tentang KI. Selain itu, juga merupakan Upaya konkrit dalam mencegah, meminimalisir perdagangan, pelanggaran dan melindungi KI.

Sementara narasumber dari Universitas Muhammadiyah Mamuju, Suryamsyah menegaskan bahwa pada dasarnya KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Oleh karena itu, pendekatan dalam KI perlu dilihat dari 2 (dua) hal, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Dengan mengedepankan hak moral secara terbuka kepada pemilik KI, maka hak ekonomi sebagai bagian yang penting tidak menjadi kendala. Upaya pencegahan pelanggaran KI menuju kemajuan perekonomian Sulawesi Barat dapat dilakukan melalui konsep dengan akronim TABE, dimana T=Terdaftar, A=Awasi, B=Bereaksi, dan E=Ekositem KI. Namun diakhir kegiatan makna E disarankan oleh Staf Kemenkumham untuk diganti dengan Edukasi KI.

Kegiatan ini diwarnai dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada kedua narasumber, baik yang on line maupun yang off line. Kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat, dan diakhiri dengan foto bersama peserta kegiatan, narasumber, dan pelaksana kegiatan.

Prev Next

- BRMP Sulawesi Barat


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Sulbar Nyalakan Semangat Pancasila Melalui Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila
    02 Jun 2025 - By BRMP Sulawesi Barat
  • Thumb
    Siswa PKL SMK Negeri 6 Majene Pulang dengan Ilmu dan Keterampilan Baru
    02 Jun 2025 - By BRMP Sulawesi Barat
  • Thumb
    BRMP Sulawesi Barat Sambut Mahasiswa PKL Universitas Al-Asyariah Mandar dengan Antusias
    02 Jun 2025 - By BRMP Sulawesi Barat
  • Thumb
    BRMP Sulbar Identifikasi Potensi VUB Padi Biosalin Untuk Atasi Salinitas Lahan Sawah
    01 Jun 2025 - By BRMP Sulawesi Barat
  • Thumb
    Dukung Swasembada Pangan, Dampingi Percepatan LTT di Kab Mamuju
    31 Mei 2025 - By BRMP Sulawesi Barat

tags

Kekayaan Intelektual

Kontak

(0426) 2321830, WA center: 0853-9661-9306
(0426) 2321830
brmp.sulbar@pertanian.go.id

Website:https://sulbar.brmp.pertanian.go.id/

Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng
Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Mamuju - Sulawesi Barat
Indonesia
91511

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Barat. All Right Reserved